Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi Untuk
Pemohon Baru dan Re-Sertifikasi (Naik Tingkat/Jabatan)
Pemohon Baru dan Re-Sertifikasi (Naik Tingkat/Jabatan)
A. Tata Cara Pendaftaran
1. Calon Peserta mengisi formulir pendaftaran dengan
lengkap dan ditandatangani :
a. Formulir Persyaratan Peserta (F.9.01.A)
b. Formulir Persyaratan Unjuk Kerja Pemegang Sertifikat
(F.9.05.A)
c. Formulir Pemutakhiran Pemegang Sertifikat Kompetensi
(F.9.05.B) bagi yang Re-Sertifikasi/Naik Tingkat.
2. Formulir Persyaratan Peserta (F.9.01.A) harus dilengkapi
dengan :
a. Salinan (copy) ijazah yang dilegalisir.
b. Surat pengalaman kerja yang sah, ditandatangani oleh
perusahaan yang menerbitkan.
c. Surat keterangan sehat dari dokter LSP "PPT MIGAS"
d. Pasphoto ukuran 3x4, 1 (satu) lembar, dengan latar belakang
(background) foto sesuai tingkatannya.
3. Penyerahan Formulir :
Calon peserta menyerahkan formulir pendaftaran beserta
lampirannya di loket pendaftaran atau mengirimkannya melalui
jasa pengiriman paling lambat 1 (satu) minggu/5 (lima) hari kerja
sebelum uji kompetensi dilaksanakan, pada jam : 12.00 wib sudah diterima di loket.
4. Pengumuman Peserta Uji Kompetensi :
a. 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan uji kompetensi daftar
calon peserta dan kelengkapan persyaratan diumumkan di
website, untuk melakukan daftar ulang.
b. Bagi calon peserta yang namanya tidak ada dalam daftar calon peserta yang disebabkan keterlambatan persyaratan,
akan didaftar pada periode ujian berikutnya.
5. Daftar ulang :
Daftar Ulang dilakukan 1 (satu) hari sebelum jadwal ujian,
dengan verifikasi persyaratan di loket pendaftaran pada
jam 08.00 – 09.30.
6. Pembayaran Biaya Uji Kompetensi :
a. Calon peserta yang memenuhi kualifikasi akan mendapatkan
form pembayaran.
b. Calon peserta membayar biaya uji kompetensi sesuai tarif
di loket pembayaran.
7. Nomor Ujian / Uji Kompetensi
Bukti pembayaran diserahkan di loket pendaftaran untuk dilakukan
proses pemberian nomor ujian.
B. Tata cara rekam Biometrik (digital foto, sidik jari dan
tanda tangan) a. Setelah ujian tulis, atau setelah ujian praktek / wawancara,
peserta harus melakukan rekam biometrik.
b. Rekam boimetrik dilakukan di Ruang Rekam Biometrik.
c. Peserta akan diatur urutannya oleh petugas.
d. Peserta menggunakan kemeja/hem resmi berkerah.
Maaf mau tanya kalau tidak punya surat pengalaman kerja boleh kah pak
BalasHapusKalok misalnya dari smk giman gan
BalasHapus