Sabtu, 03 Maret 2018

PENGANTAR


Berdasarkan PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008  tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja  Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib

Berdasarkan KEPMENAKERTRANS No : 241.KEP/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Hulu Bidang Pengeboran Subbidang Pengeboran Darat.


Dengan mengacu hal tersebut diatas Gading Kencana Dengan kedudukan Kantor di wilayah  KOTA MINYAK CEPU, kami merancang, memfasilitasi Training serta Melayani Kegiatan Untuk Sertifikasi pada PPSDM Migas Cepu.

. Perusahaan yang telah berdiri sejak 9 Tahun yang lalu memiliki pengalaman dalam jasa Training dan Pelayanan Kegiatan Sertifikasi

Dengan semangat profesionalisme kami mengajak semua untuk melakukan kerja sama, demi tercapainya kepuasan dalam pelayanan kami.



EKO HARI PURWANTO, A.Md.
Direktur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGANTAR

Berdasarkan PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008  tentang Pemberlakuan Standard Kompetens...